Minggu, 22 Juni 2014

PERAN BK KARIR DALAM KURIKULUM 2013



1.      Pengertian Kurikulum 2013
Kurikulum 2013 digulirkan sebagai langkah pengembangan kurikulum berbasis kompetensi yang telah dirilis pada tahun 2004 dan KTSP 2006 yang mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terpadu.
Inti dari kurikulum 2013 adalah ada pada upaya penyederhanaan, dan tematik-integratif. Kurikulum 2013 disiapkan untuk mencetak generasi yang siap didalam menghadapi masa depan. Karena itu kurikulum disusun untuk mengantisipasi perkembangan masa depan. Bertujuan untuk mendorong peserta didik mampu lebih baik dalam melakukan observasi, bertanya, bernalar, dan mengkomunikasikan (mempresentasikan apa yang mereka peroleh atau mereka ketahui setelah menerima materi pelajaran. Adapun objek yang menjadi pembelajaran dalam penataan dan penyempurnaan kurikulum 2013 menekankan pada fenomena alam, sosial, seni dan budaya.

2.      BK dalam kurikulum 2013
Di Indonesia gerakan Bimbingan dan Konseling (disingkat BK) sejak awalnya berorientasi pendidikan. Dalam implementasi Kurikulum 2013 mulai tahun ini peranan pelayanan BK perlu difokuskan untuk menunjang pengembangan potensi peserta didik secara optimal. Dalam hal ini, dikonsepkan bahwa pelayanan konseling (BK) benar – benar sepenuhnya berada dalam wilayah pendidikan. Konsep ini semakin diperkuat, khususnya dalam rangka menyukseskan Kurikulum 2013 yang lebih memberdayakan upaya pendidikan melalui proses pembelajaran secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi peserta didik dalam berdinamika berpikir, merasa, bersikap, bertindak, dan bertanggungjawab (BMB3).

3.      Peran dan Fungsi Pelayanan Bimbingan dan Konseling
Pelayanan bimbingan dan konseling pada hakikatnya merupakan usaha memfasilitasi pengembangan nilai-nilai dan kompetensi kehidupan melalui proses interaksi yang empatik antara guru BK atau konselor dengan peserta didik, dimana guru BK atau konselor membantu peserta didik untuk mengenal kelebihan dan kelemahan dalam berbagai aspek perkembangan dirinya, memahami peluang dan tantangan yang ditemukan di lingkungannya, serta mendorong penumbuhan kemandirian peserta didik untuk mengambil berbagai keputusan dalam perjalan hidupnya secara bertanggungjawab dan mampu mewujudkan kehidupan yang produktif, sejahtera, bahagia serta peduli terhadap kemaslahatan umat manusia.
Dasar pertimbangan penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah atau madarasah bukan semata-mata terletak pada landasan hukum (perundang-undangan) tetapi juga upaya memfasilitasi peserta didik agar dapat mampu mengembangka potensi dirina guna mencapai tugas-tugas perkembangannya dalam aspek fisik, emosi, intelektual, sosial, dan moral spiritual.
Dalam era globalisasi individu peserta didik dihadapkan pada situasi kehidupan yang komplek dan penuh tantangan. Kondisi itu memberikan kesempatan pada setiap individu berkembang sepenuhnya sesuai dengan potensi yang dimilikinya dan memungkinkan setiap individu atau sekelompok masyarakat atau bangsa untuk berbuat sesuatu yang terbaik bagi dirinya, masyarakat, dan umat manusia. Maka dalam proses pendidikan diharapakan dapat mengembangkan potensi perserta didik dan memfasilitasi mereka secara sistematik, terprogram dan kolaboratif untuk mandiri dalam menghadapi berbagai permasalahan kehidupan. Pelayanan bimbingan dan konseling didasarkan pada upaya membantu pencapaian tugas perkembangan, perkembangan potensi, pengentasan maslah-masalah peserta didik sebagai suatu keutuhan yang diselenggarakan secara intensif dan kolaboratif. Dalam pelaksanaannya diperlukan kolaborasi antara guru BK atau konselor dengan para personil sekolah lainnya (kepala sekolah, guru-guru, staf administrasi), orangtua, pihak terkait lainnya.
Maka implementasi Bimbingan Konseling di sekolah atau madrasah diorientasikan kepada upaya untuk memfasilitasi perkembangan potensi peserta didik, yang meliputi aspek pribadi, sosial, belajar dan karir atau terkait dengan pengembangan peserta didik sebgai makhluk yang berdiemnsi biopsikososiospiritual (biologis, psikis, sosial, dan spiritual).
Dalam implementasi kurikulum 2013, peminatan peserta didik yang merupakan bagian dari pelayanan bimbingan dan konseling, tidak berakhir pada penetapan pilihan dan keputusan atau rumpun keilmuan yang dipilih peserta didik dalam mengembangkan potensinya, yang menjadi dasar bagi pelayanan hidup dan karier selanjutnya, melainkan harus diikuti dengan pelayanan pembelajaran yang mendidik, aksesibilitas perkembangan yang meluas dan terdiferensiasi, dan penyiapan lingkungan perkembangan/belajar yang mendukung.

4.    Peranan BK Karier dalam kurikulum 2013
4.1 Program Peminatan
Fokus utama dalam kerangka kurikulum 2013 yang bukan mata pelajaran yakni adanya program peminatan yang dilaksanakan oleh guru BK/Konselor. Uraian tentang minat dan bakat dalam kertas kerja ini dibatasi pada maksud minat dan bakat akademik. Merujuk dari banyak pendapat para ahli, sesungguhnya yang dimaksud dengan minat atau keinginan yakni kecenderungan hati yang tinggi terhadap sesuatu.
Peminatan peserta didik dimaknai sebagai fasilitasi perkembangan bagi peserta didik agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya sehingga mencapai perkembangan optimal. Tercapainya perkembangan optimal ini diharapkan peserta didik mampu mengambil pilihan dan keputusan secara sehat dan bertanggung jawab serta memiliki daya adaptasi yang tinggi terhadap dinamika kehidupan yang dihadapinya.
Peminatan peserta didik merupakan suatu proses pengambilan pilihan dan keputusan oleh peserta didik dalam bidang keahlian yang didasarkan atas pemahaman potensi diri dan peluang yang ada. Dalam konteks ini, bimbingan dan konseling membantu peserta didik untuk memahami diri, menerima diri, mengarahkan diri, mengambil keputusan diri, merealisasikan keputusannya secara bertanggung jawab. Bimbingan dan konseling membantu peserta didik mencapai perkembangan optimal dan kemandirian dalam kehidupannya serta menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi. Di samping itu juga membantu individu dalam memilih, meraih dan mempertahankan karier untuk mewujudkan kehidupan yang produktif dan sejahtera, serta untuk menjadi warga masyarakat yang peduli kemaslahatan umum melalui pendidikan.
Sehubungan dengan itu, Kurikulum 2013 dalam implementasinya yaitu :
(1)   Dapat menyiapkan peserta didik sukses dalam menghadapi tantangan kehidupan di era globalisasi dengan tetap berpijak pada nilai-nilai luhur Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
(2)   Menitikberatkan pada pencapaian kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan sebagai keutuhan yang harus dicapai oleh peserta didik.
(3)    Memiliki spirit yang kuat untuk memulihkan proses pendidikan sebagai proses pembelajaran yang mendidik dan wahana pengembangan karakter, kehidupan yang demokratis, dan kemandirian sebagai softskills, serta penguasaan sains, teknologi, dan seni sebagai hardskills.
(4)   Memandang bahwa peserta didik aktif dalam proses pengembangan potensi dan perwujudan dirinya dalam konteks sosial kultural, sehingga menuntut profesionalitas guru yang mampu mengembangkan strategi pembelajaran yang dapat menstimulasi peserta didik untuk belajar lebih aktif dalam mencapai keberhasilannya.
(5)   Menekankan penilaian berbasis proses pembelajar an yang mendidik dan hasil belajar peserta didik.
(6)   Mengakui dan menghormati perbedaan kemampuan dan kecepatan belajar peserta didik, hal ini memerlukan pendampingan, remediasi dan akselerasi secara berkala, terutama bagi peserta didik yang belum mencapai batas kompetensi yang ditetapkan.
(7)   Memberikan kesempatan peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi yang dimilikinya sesuai dengan kesempatan dan layanan pendidikan yang diselnggarakan.
(8)   Menuntut adanya kolaborasi yang baik antara guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling dan orang tua/wali dalam mengoptimalkan perkembangan peserta didik.
(9)   Proses pendidikan mengarah kepada orientasi perkembangan dan pembudayaan peserta didik. Oleh karena itu, keberhasilan proses pendidikan dalam mencapai tujuan pendidikan nasional melibatkan manajemen, pembelajaran, dan bimbingan dan konseling.
Layanan peminatan peserta didik dalam penyelenggaraan pendidikan tidak sebatas pemilihan dan penetapan saja, namun juga termasuk adanya langkah lanjut yaitu pendampingan, pengembangan, penyaluran, evaluasi dan tindak lanjut. Peserta didik dapat memilih secara tepat tentang peminatan belajarnya memerlukan informasi yang memadai atau relevan, memahami secara mendalam tentang potensi dirinya, baik kelebihan maupun kelemahanya.  Pendampingan  dilakukan melalui proses pembelajaran yang mendidik dan terciptanya suatu kondisi lingkungan pembelajaran yang kondusif. Penciptaan yang dimaksud paling tidak dilakukan  oleh guru matapelajaran bersama guru bimbingan dan konseling serta kebijakan kepala sekolah dan layanan administrasi akademik yang mendukung. Pengembangan dalam arti bahwa adanya upaya yang dilakukan untuk penyaluran dan pengembangan potensi peserta didik melalui magang,  untuk itu diperlukan kerjasama yang baik antara sekolah dengan pihak lain terkait. 
Bagi peserta didik SMA diberi kesempatan untuk memilih peminatan akdemik  dan peserta didik SMK diberi kesempatan untuk memilih peminatan akdemik dan vokasi yang di sebut kelompok matapelajaran peminatan peserta didik.  Setiap peserta didik wajib memilih sejumlah matapelajaran yang bersifat pendalaman atau perluasan bidang keahlian/peminatan yang dipilihnya. Peserta didik wajib menempuh kelompok matapelajaran yang ditetapkan, namun juga diwajibkan memilih bidang keahlian dan matapelajaran pilihan yang relevan dengan pilihan bidang keahliannya.   Kerjasama dan sinergisitas kerja antar personal sekolah secara baik, persiapan/ penataan kerja  secara baik pula di setiap satuan pendidikan dapat menjadi fasilitas pembelajaran.   Penciptaan penghormatan eksistensi bidang keahlian suatu profesi satu dengan profesi lainnya dalam satuan pendidikan sangat diperlukan dalam rangka profesionalitas kerja.




DAFTAR PUSTAKA
Modul pelatihan implementasi kurikulum 2013 untuk guru bk/konselor


0 komentar:

Posting Komentar