1.
Pengertian
Kurikulum
2013
Kurikulum 2013 digulirkan sebagai
langkah pengembangan kurikulum berbasis kompetensi yang telah dirilis pada
tahun 2004 dan KTSP 2006 yang mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan
keterampilan secara terpadu.
Inti dari kurikulum 2013 adalah ada pada
upaya penyederhanaan, dan tematik-integratif. Kurikulum 2013 disiapkan untuk
mencetak generasi yang siap didalam menghadapi masa depan. Karena itu kurikulum
disusun untuk mengantisipasi perkembangan masa depan. Bertujuan untuk mendorong
peserta didik mampu lebih baik dalam melakukan observasi, bertanya, bernalar, dan
mengkomunikasikan (mempresentasikan apa yang mereka peroleh atau mereka ketahui
setelah menerima materi pelajaran. Adapun objek yang menjadi pembelajaran dalam
penataan dan penyempurnaan kurikulum 2013 menekankan pada fenomena alam,
sosial, seni dan budaya.
2.
BK dalam kurikulum 2013
Di Indonesia gerakan Bimbingan dan Konseling (disingkat BK)
sejak awalnya berorientasi pendidikan. Dalam implementasi Kurikulum 2013 mulai
tahun ini peranan pelayanan BK perlu difokuskan untuk menunjang pengembangan
potensi peserta didik secara optimal. Dalam hal ini, dikonsepkan bahwa
pelayanan konseling (BK) benar – benar sepenuhnya berada dalam wilayah
pendidikan. Konsep
ini semakin diperkuat, khususnya dalam rangka menyukseskan Kurikulum 2013 yang
lebih memberdayakan upaya pendidikan melalui proses pembelajaran secara
interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi peserta didik
dalam berdinamika berpikir, merasa, bersikap, bertindak, dan bertanggungjawab
(BMB3).
3.
Peran
dan Fungsi Pelayanan Bimbingan dan Konseling
Pelayanan bimbingan dan konseling pada
hakikatnya merupakan usaha memfasilitasi pengembangan nilai-nilai dan
kompetensi kehidupan melalui proses interaksi yang empatik antara guru BK atau
konselor dengan peserta didik, dimana guru BK atau konselor membantu peserta
didik untuk mengenal kelebihan dan kelemahan dalam berbagai aspek perkembangan
dirinya, memahami peluang dan tantangan yang ditemukan di lingkungannya, serta
mendorong penumbuhan kemandirian peserta didik untuk mengambil berbagai
keputusan dalam perjalan hidupnya secara bertanggungjawab dan mampu mewujudkan
kehidupan yang produktif, sejahtera, bahagia serta peduli terhadap kemaslahatan
umat manusia.
Dasar pertimbangan penyelenggaraan
pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah atau madarasah bukan semata-mata
terletak pada landasan hukum (perundang-undangan) tetapi juga upaya memfasilitasi
peserta didik agar dapat mampu mengembangka potensi dirina guna mencapai
tugas-tugas perkembangannya dalam aspek fisik, emosi, intelektual, sosial, dan
moral spiritual.
Dalam era globalisasi individu peserta
didik dihadapkan pada situasi kehidupan yang komplek dan penuh tantangan.
Kondisi itu memberikan kesempatan pada setiap individu berkembang
sepenuhnya sesuai dengan potensi yang dimilikinya dan memungkinkan setiap individu atau
sekelompok masyarakat atau bangsa untuk berbuat sesuatu yang terbaik bagi
dirinya, masyarakat, dan umat manusia. Maka dalam proses pendidikan diharapakan
dapat mengembangkan potensi perserta didik dan memfasilitasi mereka secara
sistematik, terprogram dan kolaboratif untuk mandiri dalam menghadapi berbagai
permasalahan kehidupan. Pelayanan bimbingan dan konseling didasarkan pada upaya membantu
pencapaian tugas perkembangan,
perkembangan
potensi, pengentasan maslah-masalah peserta didik sebagai suatu keutuhan yang
diselenggarakan secara intensif
dan kolaboratif. Dalam pelaksanaannya diperlukan kolaborasi antara guru BK
atau konselor dengan para
personil sekolah lainnya (kepala sekolah, guru-guru, staf administrasi),
orangtua, pihak terkait lainnya.
Maka implementasi Bimbingan Konseling di
sekolah atau madrasah diorientasikan kepada upaya untuk memfasilitasi perkembangan
potensi peserta didik, yang meliputi aspek pribadi, sosial, belajar dan karir
atau terkait dengan pengembangan peserta didik sebgai makhluk yang berdiemnsi
biopsikososiospiritual (biologis, psikis, sosial, dan spiritual).
Dalam implementasi kurikulum 2013,
peminatan peserta didik yang merupakan bagian dari pelayanan bimbingan dan
konseling, tidak berakhir pada penetapan pilihan dan keputusan atau rumpun
keilmuan yang dipilih peserta didik dalam mengembangkan potensinya, yang
menjadi dasar bagi pelayanan hidup dan karier selanjutnya, melainkan harus
diikuti dengan pelayanan pembelajaran yang mendidik, aksesibilitas perkembangan
yang meluas dan terdiferensiasi, dan penyiapan lingkungan perkembangan/belajar
yang mendukung.
4.
Peranan
BK Karier
dalam kurikulum 2013
4.1 Program
Peminatan
Fokus utama dalam kerangka
kurikulum 2013 yang bukan mata pelajaran yakni adanya program peminatan yang
dilaksanakan oleh guru BK/Konselor. Uraian tentang minat dan bakat dalam kertas
kerja ini dibatasi pada maksud minat dan bakat akademik. Merujuk dari banyak
pendapat para ahli, sesungguhnya yang dimaksud dengan minat atau keinginan
yakni kecenderungan hati yang tinggi
terhadap sesuatu.
Peminatan
peserta didik dimaknai sebagai fasilitasi perkembangan bagi peserta didik agar
peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya sehingga mencapai
perkembangan optimal. Tercapainya perkembangan optimal ini diharapkan peserta
didik mampu mengambil pilihan dan keputusan secara sehat dan bertanggung jawab
serta memiliki daya adaptasi yang tinggi terhadap dinamika kehidupan yang
dihadapinya.
Peminatan peserta didik merupakan
suatu proses pengambilan pilihan dan keputusan oleh peserta didik dalam bidang
keahlian yang didasarkan atas pemahaman potensi diri dan peluang yang ada.
Dalam konteks ini, bimbingan dan konseling membantu peserta didik untuk
memahami diri, menerima diri, mengarahkan diri, mengambil keputusan diri,
merealisasikan keputusannya secara bertanggung jawab. Bimbingan dan konseling
membantu peserta didik mencapai perkembangan optimal dan kemandirian dalam
kehidupannya serta menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi. Di samping
itu juga membantu individu dalam memilih, meraih dan mempertahankan karier
untuk mewujudkan kehidupan yang produktif dan sejahtera, serta untuk menjadi
warga masyarakat yang peduli kemaslahatan umum melalui pendidikan.
Sehubungan dengan itu, Kurikulum 2013
dalam implementasinya
yaitu :
(1)
Dapat menyiapkan
peserta didik sukses dalam menghadapi tantangan kehidupan di era globalisasi
dengan tetap berpijak pada nilai-nilai luhur Pancasila dan Undang-undang Dasar
1945.
(2)
Menitikberatkan pada
pencapaian kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan sebagai keutuhan
yang harus dicapai oleh peserta didik.
(3)
Memiliki spirit yang kuat untuk memulihkan
proses pendidikan sebagai proses pembelajaran yang mendidik dan wahana
pengembangan karakter, kehidupan yang demokratis, dan kemandirian sebagai
softskills, serta penguasaan sains, teknologi, dan seni sebagai hardskills.
(4)
Memandang
bahwa peserta didik aktif dalam proses pengembangan potensi dan perwujudan
dirinya dalam konteks sosial kultural, sehingga menuntut profesionalitas guru
yang mampu mengembangkan strategi pembelajaran yang dapat menstimulasi peserta
didik untuk belajar lebih aktif dalam mencapai keberhasilannya.
(5)
Menekankan penilaian
berbasis proses pembelajar an yang mendidik dan hasil belajar peserta didik.
(6)
Mengakui dan
menghormati perbedaan kemampuan dan kecepatan belajar peserta didik, hal ini
memerlukan pendampingan, remediasi dan akselerasi secara berkala, terutama bagi
peserta didik yang belum mencapai batas kompetensi yang ditetapkan.
(7)
Memberikan
kesempatan peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi yang dimilikinya
sesuai dengan kesempatan dan layanan pendidikan yang diselnggarakan.
(8)
Menuntut adanya
kolaborasi yang baik antara guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling
dan orang tua/wali dalam mengoptimalkan perkembangan peserta didik.
(9)
Proses pendidikan
mengarah kepada orientasi perkembangan dan pembudayaan peserta didik. Oleh
karena itu, keberhasilan proses pendidikan dalam mencapai tujuan pendidikan
nasional melibatkan manajemen, pembelajaran, dan bimbingan dan konseling.
Layanan peminatan peserta didik
dalam penyelenggaraan pendidikan tidak sebatas pemilihan dan penetapan saja,
namun juga termasuk adanya langkah lanjut yaitu pendampingan, pengembangan,
penyaluran, evaluasi dan tindak lanjut. Peserta didik dapat memilih secara
tepat tentang peminatan belajarnya memerlukan informasi yang memadai atau
relevan, memahami secara mendalam tentang potensi dirinya, baik kelebihan
maupun kelemahanya. Pendampingan dilakukan melalui proses pembelajaran yang
mendidik dan terciptanya suatu kondisi lingkungan pembelajaran yang kondusif.
Penciptaan yang dimaksud paling tidak dilakukan
oleh guru matapelajaran bersama guru bimbingan dan konseling serta
kebijakan kepala sekolah dan layanan administrasi akademik yang mendukung.
Pengembangan dalam arti bahwa adanya upaya yang dilakukan untuk penyaluran dan
pengembangan potensi peserta didik melalui magang, untuk itu diperlukan kerjasama yang baik
antara sekolah dengan pihak lain terkait.
Bagi peserta didik SMA
diberi kesempatan untuk memilih peminatan akdemik dan peserta didik SMK diberi kesempatan untuk
memilih peminatan akdemik dan vokasi yang di sebut kelompok matapelajaran
peminatan peserta didik. Setiap peserta
didik wajib memilih sejumlah matapelajaran yang bersifat pendalaman atau
perluasan bidang keahlian/peminatan yang dipilihnya. Peserta didik wajib
menempuh kelompok matapelajaran yang ditetapkan, namun juga diwajibkan memilih
bidang keahlian dan matapelajaran pilihan yang relevan dengan pilihan bidang
keahliannya. Kerjasama dan sinergisitas
kerja antar personal sekolah secara baik, persiapan/ penataan kerja secara baik pula di setiap satuan pendidikan
dapat menjadi fasilitas pembelajaran.
Penciptaan penghormatan eksistensi bidang keahlian suatu profesi satu
dengan profesi lainnya dalam satuan pendidikan sangat diperlukan dalam rangka
profesionalitas kerja.
DAFTAR PUSTAKA
Modul pelatihan implementasi kurikulum
2013 untuk guru bk/konselor
0 komentar:
Posting Komentar